Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Lu Bin Jin Minta Keringanan Saat Dituntut 18 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lu Bin Jin alias Benny menjalani sidang secara daring dari Lapastik, Bangli.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lu Bing Jin alias Benny (26) menyatakan penyesalannya dan merasa bersalah, karena kembali terlibat tindak pidana narkotik.

Hal sedana juga disampaikan penasihat hukumnya melalui nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan menanggapi tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Lu Bin Jin yang masih berstatus narapidana kasus narkotik dan tengah menjalani masa pidana 17 tahun ini dituntut pidana, karena kembali terlibat kasus narkotik.

Baca juga: Kejari Gianyar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Ia amankan di lapas setelah kakaknya, Lu Ming Fee (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap saat mengambil tiga plastik klip berisi sabu seberat 1.517 gram netto.

Diduga Lu Bing Jin menjalankan dan mengontrol bisnis narkotiknya dari balik jeruji besi. 

"Pada intinya, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca juga: Jadi Kurir Belasan Paket Sabu & Ribuan Pil Ekstasi,Rian Saputra Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menuntut Lu Bin Jin dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kasus ini terungkap berawal ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Lung Ming Fee di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada diri Lu Ming Fee, petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto. 

Baca juga: Tempel Sabu di 70 Lokasi, Darmadi Menerima Ketika Diganjar 10 Tahun Penjara

Kemudian saat diinterogasi, Lu Ming Fee mengaku 3 plastik klip berisi sabu itu diambilnya dari kamar hotel tersebut.

Lu Ming Fee disuruh oleh terdakwa Lu Bing Jin mengambil 3 plastik klip sabu itu.

Atas pengakuan Lu Ming Fee, petugas kemudian menjemput Lu Bing Jin yang ketika itu masih berada dari Lapas Kerobokan.

Lalu keduanya dipertemukan, dan saat diinterogasi secara bersama-sama, Lu Bing Jin pun membenarkan telah menyuruh kakaknya, Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu itu dengan imbalan sejumlah uang.

Rencananya, oleh Lu Ming Fee paket sabu itu dipindahkan ke tangan orang lain sesuai perintah terdakwa Lu Bing Jin. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini