Lanjut dijelaskan, pada Kamis 22 Juli 2021 tim opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku di tempat kosnya di Jalan Gatsu Tengah Blok VII, No. 4, Kota. Denpasar.
Baca juga: Tutup 10 Hari, Pedagang Pakaian di Pasar Badung Kembali Buka: Barang Dagangan Saya Dicari Tikus
Saat diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP jenis Samsung A51 di Warung Babi Guling Men Alit.
"Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polres beserta barang buktinya, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Disinggung mengenai aksi lain yang dilakukan, Oka Bawa mengaku masih melakukan pemeriksaan. Hanya saja pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Badung