TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Wayan Rano (40) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran reskrim Polres Badung.
Pria asal Banjar Dinas Kawanan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, tersebut diamankan setelah mencuri HP di warung Makan Babi Guling Men Alit yang berlokasi di Banjar Celuk, Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Rabu 2 Juni 2021 lalu.
Aksi pencurian itu dilakukan saat korban Ni Made Mirayanti (21) membuka dagangannya.
Saat itu pula dirinya menaruh Hp di atas kulkas yang berada di warung.
Tidak lama kemudian dirinya melihat seorang bapak atau pelaku berbelanja dan berada di depan kulkas untuk mengambil minuman dingin dan berada di depan kulkas cukup lama.
Baca juga: Polisi Selidiki Kejanggalan di TKP, Bocah SD yang Hilang di Mengwi Badung Ditemukan Sudah Meninggal
Dirinya pun tidak curiga, lantaran waktu itu dirinya sedang membungkus jajan.
Saat itu tidak ada pembeli lain selain bapak tersebut.
Setelah bapak tersebut mengambil pesanan nasi bungkus yang dipesan, ia langsung meninggalkan warung.
Setelah bapak tersebut pergi, Mirayanti baru sadar dengan Hp yang diletakkan di atas kulkas.
Saat akan diambil, HP miliknya sudah tidak ada.
Baca juga: Wacana BLT PPKM Darurat untuk PNS/TNI/Polri di Badung dan Nyanyi Sunyi Pekerja Seni-Hiburan
"Jadi karena HP-nya diambil, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Badung," ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa saat memberi keterangan Minggu 25 Juli 2021.
Oka Bawa mengatakan dengan adanya pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp5.300.000.
Dengan adanya laporan pencurian itu, tim Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung, dipimpin Kanit I Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu juga mengumpulkan bukti petunjuk di TKP.
Baca juga: Widana Berharap Dapat BLT dari Badung, Widana: Semoga Benar-benar Terealisasi dengan Baik
"Penyelidikan pun terus dilakukan. Hingga tim opsnal menemukan ciri-ciri diduga pelaku. Selanjutnya pengejaran pun dilakukan," kata Oka Bawa.
Lanjut dijelaskan, pada Kamis 22 Juli 2021 tim opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku di tempat kosnya di Jalan Gatsu Tengah Blok VII, No. 4, Kota. Denpasar.
Baca juga: Tutup 10 Hari, Pedagang Pakaian di Pasar Badung Kembali Buka: Barang Dagangan Saya Dicari Tikus
Saat diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP jenis Samsung A51 di Warung Babi Guling Men Alit.
"Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polres beserta barang buktinya, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Disinggung mengenai aksi lain yang dilakukan, Oka Bawa mengaku masih melakukan pemeriksaan. Hanya saja pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Badung