Dijelaskan supir travel itu diamankan lantaran terjerat kasus pencurian di Warung Jopin, Banjar Telantar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
"Modusnya, pelaku pura-pura pesan capcay. Padahal tujuannya mencuri barang berharga di TKP," Kompol Ruli.
Dijelaskan saat korban membuat capcay yang dipesan oleh pelaku, diam-diam HP tersebut diambil.
Setelah itu pelaku meninggalkan TKP dengan alasan membeli pulsa.
Pelaku mengaku akan kembali mengambil pesanannya tersebut.
BACA JUGA: RSU Negara Musnahkan Obat Kadaluarsa dengan Total 25 Jenis Obat
"Tapi pelaku tidak kembali dan saat itu korban curiga. Dia mengecek HP miliknya dan ternyata hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Abiansemal," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya mengakui saat ini pelaku sudah tidak bekerja lantaran sebelumnya menjadi supir travel.
Dirinya nekat mencuri untuk bisa bertahan hidup.
"Tapi kalau sudah mencuri kan sudah salah. Tetap pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tungkasnya. (*)