TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Tim gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Tabanan secara rutin melakukan inspeksi sebagai implementasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam penegakan hukum protokol Kesehatan (prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Minggu 8 Agustus 2021 malam, petugas berhasil menindak 10 pelanggar.
Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Tabanan, Iptu I Nengah Widia memulai operasinya sekitar pukul 20.30 Wita.
Seluruh wilayah kota Tabanan disasar satu per satu.
Baca juga: Tahun 2021 Ini Sudah Dua Kali Pendaki Tersesat di Gunung Sang Hyang Tabanan
Kegiatan patroli skala besar yang dilakukan oleh Tim Gabungan dalam Rangka penerapan PPKM Level 4 tersebut menyasar tempat tempat keramaian, pusat pertokoan, perbelanjaan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan di daerah kecamatan Kediri dan Tabanan.
Dari hasil patroli tersebut, ternyata ditemukan 10 pelanggaran dari tempat usaha toko dan warung serta kedai yang melanggar ketentuan batas jam buka.
Mereka melanggar atau melewati dari ketentuan PPKM level 4 yang hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 Wita.
Selanjutnya, semua pelanggar ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tabanan.
“Dari hasil patroli tim gabungan kami, kami masih menemukan pelanggar. Bahkan kemarin malam (minggu) kami menemukan ada 10 tempat usaha yang melanggar jam buka.
Semestinya kan jam 21.00 Wita itu sudah selesai, namun masih ada juga yang buka terpaksa kita tindaklanjuti sesuai aturan,” jelas Iptu Nengah Widia Senin 9 Agustus 2021.
Sementara itu, Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengungkapkan sesuai pengamatan ada 10 pelanggar yang ditemukan Minggu 8 Agustus 2021 malam kemarin.
Mereka yang melanggar langsung ditindaklanjuti oleh tim sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah ditindaklanjuti oleh tim kita di lapangan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sarba mengimbau kepada seluruh tempat usaha, toko dan warung agar mengikuti peraturan batas jam operasional mengingat saat ini masih diberlakukan penerapan PPKM Level 4.
Beberapa hal sudah diatur sesuai Inmendagri, SE Gubernur dan SE Bupati Tabanan juga.
Baca juga: Beredar Video Warga Bantu Beri Makan Kera di Alas Kedaton Tabanan, Agung: Ini Inisiatif Sendiri
“Mari kita Bersama-sama untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid 19 di Tabanan ini.
Kami imbau juga agar semua mengikuti aturan dari pemerintah untuk kebaikan Bersama,” jelasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan