Saat bepapasan dengan wanita, tersangka kemudian memastikan situasi sepi, dan selanjutnya melakukan aksinya dengan memepet korban.
Setelah berhasil meraba atau meremas paha korban, tersangka langsung kabur. Karena pada intinya, ketika berhasil memegang paha, ia sudah senang,” jelasnya.
Perbuatan tersebut dilakukan ia telah melakukan sebanyak 13 kali dalam dua bulan terakhir.
Atas perbuatan cabul yang dilakukan, Suweca disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Bangli,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli