TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- PHDI Bali memohon kepada Gubernur Bali agar penitipan jenazah bagi Krama Bali Hindu dilakukan maksimal 2 hari.
Hal ini untuk mengurangi over kapasitas dari tempat penitipan jenazah yang ada di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, pihak Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Wangaya Denpasar pun menyambut baik.
Sehingga jika hal itu dilaksanakan maka pihaknya tak perlu lagi membangun tenda darurat untuk tempat pemulasaraan jenazah dan memperingan tugas dari rumah sakit.
Akan tetapi, sebelum dilaksanakan, hal ini harus benar-benar disosialisasikan hingga ke masing-masing desa adat agar jangan sampai menimbulkan masalah.
“Kendalanya, apakah masyarakat sudah dapat informasi seperti itu, takutnya nanti masyarakat banyak yang tidak mengetahui hal tersebut,” kata Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Wangaya, Ida Bagus Gede Rama Praba Vananda saat diwawancarai Minggu, 15 Agustus 2021 siang.
Selain itu, sebelum diterapkan, perlu juga dipikirkan terkait dengan kemana jenazah khususnya untuk jenazah positif Covid-19 itu akan dibawa.
Jika dikremasi, diperlukan tempat kremasi yang siap, dan jika jenazah dipulangkan dimana dan siapa yang menguburkan.
Pihaknya menambahkan, saat awal Covid-19 di Bali, penguburan dilakukan langsung oleh tim khusus dari rumah sakit.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu pemakaman dilakukan Satgas Gotong Royong di desa, dimana pihak rumah sakit hanya mengantarkan jenazah dengan ambulans saja.
Ia menambahkan, untuk penitipan jenazah saat ini sudah mengalami penurunan.
Dimana, dari awalnya 71 jenazah kini berkurang menjadi 23 jenazah.
“Yang kemarin membludak itu karena menunggu hari baik karena hari baik baru ada tanggal 12 Agustus keatas, sehingga ada yang sampai sebulan dititipkan di sini,” katanya.
Namun setelah adanya hari baik ini, kamar jenazah menjadi lengang.
Bahkan menurutnya, saat pelaksanaan Panca Wali Krama tahun 2019 lalu, pihaknya menerima hingga 130 titipan jenazah.