TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menuntaskan pemeriksaan kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Informasinya, penyidik telah melaksanakaan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan, Senin 16 Agustus 2021.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, penyidik melakukan gelar perkara supaya BPKP segera menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan masker berjenis scuba tahun 2020.
Sehingga tim penyidik Kejari Karangasem bisa masuk pada tahap lain.
Baca juga: Tradisi Memasang Sanggah Gedebong di Desa Tenganan Karangasem, Simbol Rasa Syukur ke Sang Pencipta
"Kita sudah ekspose terhadap perkara pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Semoga perhitungan kerugian negara oleh BPKP segera keluar untuk tahap selanjutnya," harap Semaraputra, Selasa 17 Agustus 2021.
Untuk pemeriksaan saksi serta ahli telah selesai.
Terakhir penyidik meminta keterangan ahli forensik dari sisi kesehatan.
Mengingat kasus yang ditangani terkait masker, sehingga perlu keterangan dari ahli.
Penyidik pun mendatangkan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusar (RSUP) Sanglah, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Bed Pasien Covid-19 di Karangasem Hampir Penuh, Sisa Tempat Tidur Diperkirakan 35 Unit
"Menurut keterangan ahli, masker scuba yang dibagikan Dinsos kepada masyarakat dianggap tidak efektif untuk penangganan serta pencegahan penularan COVID - 19," imbuh Dewa Gede Semaraputra.
Pria asli Bangli menambahkan, untuk penetapan tersangka masih menunggu perhitungan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Karangasem.
Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti.
Sekarang tim penyidik sedang mengumpulkan dan mempersiapkan alat bukti serta dokumen.
Baca juga: Pengerjaan Tiga Jembatan Rusak di Karangasem Sudah Dimulai
"Calon tersangka sudah ada. Berapa orang tersangka (kasus masker) tunggu waktunya. Nantinya pasti kita umumkan," tambah Dewa Semaraputra, beberapa hari lalu.
Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan berkas serta dokumen yang ditentukan.
Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.
Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.
Tim penyidik masih melengkapi kekurangan yang dibutuhkan.
Baca juga: Pasrisak Minta Bank Pindahkan Uang, Sidang Korupsi Bantuan Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem
Penyidik sudah memeriksa hampir puluhan orang saksi.
Mulai dari pejabat BPBD, BPKAD, Dinas Sosial Kaarangasem, Inspektorat Daerah (IRDA), Perbekel dan Lurah.
Pemeriksaan juga menyisir para rekanan yang mengambil pengadaan ratusan ribu pieces masker berjenis scuba di Dinsos.
Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.
Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 teerdapat penyimpangan.
Mengingat anggaran yang dikucurkan pemda mencapai sekitar 2.9 milliar.
Informasi di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai 2.9 milliar lebih.
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces.
Tujuannya untuk warga Krangasem dalam memerangi penyebaran COVID - 19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada tahun 2020.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pieces, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kec. Bebandem 54.056 pieces. (*)
Berita lainnya di Berita Karangasem