Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero.
Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Pun diakui, terdakwa sudah penah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar