TRIBUN-BALI.COM - Berikut rangkuman tanya jawab seputar tahapan Seleksi Dasar Kompetensi (SKD) CPNS 2021.
Salah satunya terkait bagaimana jika mendekati atau pada hari H ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?
Jawabannya bisa dilihat di artikel ini pada poin 5 dan 6.
Diketahui, pelaksanaan tes CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan dimulai pada 2 September 2021, khusus di titik lokasi seluruh kantor BKN, baik pusat, regional, maupun UPT BKN.
Baca juga: INFO CPNS 2021: Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Mengumumkan Jadwal SKD
Adapun seleksi di titik lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
BKN mengimbau peserta untuk memantau pengumuman titik lokasi seleksi dari masing-masing instansi secara berkala.
Sementara itu, berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan tes CPNS 2021 masih akan digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona selama SKD CPNS berlangsung, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta.
Berikut ketentuan protokol kesehatan tersebut:
-Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
-Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
-Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
-Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
-Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
Baca juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021, Peserta yang Sedang Hamil & Punya Penyakit Bawaan Boleh Tak Vaksin
-Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.