-Syarat vaksin dan tes PCR
BKN juga merilis video singkat tanya-jawab protokol kesehatan selama pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Berikut informasi soal syarat vaksin dan tes PCR untuk peserta SKD CPNS, dikutip dari Twitter resmi BKN @BKNgoid, Jumat (27/8/2021).
1. Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?
Tes swab PCR/antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid, baik milik swasta maupun pemerintah.
2. Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?
Mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali atau JAMALI wajib sudah divaksin dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.
Untuk orang-orang yang dikecualikan, dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Diundur, Pemkab Tabanan Masih Tunggu Informasi Pasti dari Pemprov Bali
3. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?
Nantinya, panitia seleksi instansi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Jika ketersediaan vaksin pada H-3 pelaksanaan ujian belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
4. Bagaimana cara peserta yang pernah positif Covid-19 namun menjalani isolasi mandiri, mendapatkan surat rekomendasi tidak bisa divaksin?
Peserta dengan kasus tersebut dapat melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari dokter faskes pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.
5. Jika hasil PCR/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, langkah apa yang bisa diambil agar peserta bisa tetap ikut seleksi?