Berita Karangasem

Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karangasem periode 2016 - 2021 diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Selasa (31/8/2021) siang hari. Beliau diperiksa sbagai saksi kasus pengadaan masker jenis scuba.

Ia langsung menuju mobil usai pemeriksaan. Kuasa hukum IGAMS, AA. Gede Parwata, membenarkan adanya pemeriksaan terkait itu.

Pemeriksaannya terkait kebijakan pengadaan masker scuba saat menjabat Bupati Karangasem. Seperti proses pengadaan, hingga pencairan anggaran BTT.

"Saya hanya mendampingi. Pemeriksaan lancar, tidak ada hambatan. Pemeriksaan jeda sebentar karena penyidik mau shalat," kata Parwata.

Dewa Gede Semaraputra menambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah melaksanakan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Senin (16/8/2021).

Penyidik melakukan gelar perkara supaya proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan bisa keluar cepat.

"Kita sudah melakukan ekspose terhadap perkara pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Semoga perhitungan kerugian negara oleh BPKP segera keluar untuk bisa ke tahap selanjutnya,"harap Dewa Semaraputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri.

Untuk pemeriksaan saksi serta ahli telah selesai.

Terakhir penyidik memintai  keterangan ahli forensik dari sisi kesehatan. Mengingat kasus yang ditangani terkait masker, sehingga perlu keterangan  dari ahli.

Penyidik ahli forensik asal dari Rumah Sakit (RS) Sanglah, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: BPBD Karangasem Bagi-bagi Ribuan Masker di Sejumlah Titik Keramaian, Dari Pasar hingga Ruang Publik

"Menurut keterangan ahli, masker scuba yang dibagikan Dinsos kepada masyarakat dianggap tidak efektif untuk penanganan serta pencegahan penularan COVID-19," imbuh Semaraputra.

Untuk penetapan tersangka masih menunggu perhitungan BPKP.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Karangasem.

Untuk menetapkan tersangka  perlu memiliki 2 alat bukti.

Sekarang  tim penyidik  sedang mengumpulkan serta mempersiapkan alat bukti dan dokumen lainnya.

"Calon tersangka sudah ada. Berapa orang tersangka (kasus masker) tunggu waktunya. Nantinya pasti kita umumkan,"tambah Dewa Semaraputra, beberapa hari  lalu.

Halaman
123

Berita Terkini