TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, IGAMS, pada Selasa (31/8/2021) siang.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Pantauan di lapaangan, IGAMS mengenakan pakaian endek warna cokelat. Yang bersangkutan didampingi oleh kuasa hukumnya, AA. Gede Parwata.
IGAMS diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.30 wita. Pemeriksaan terkait seputar pengadaan ratusan ribu masker jenis scuba.
Baca juga: Polres Karangasem Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Vaksin
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Saksi diperiksa penyidik mulai pukul 09.30. Pemeriksaan seputar tugas pokoknya selama menjabat sebagai Bupati Karangasem.
Satu diantaranya kebijakan mengeluarkan SK terkait penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT).
"Penyidik memeriksa karena ada beberapa saksi yang menyebut namanya. Makanya beliau diperiksa untuk mengkroscek keterangan sebelumnya," kata Dewa Semaraputra.
Proses pemeriksaan berjalan lancar, tak ada hambatan. Pertanyaan yang diajukan sekitar masker scuba.
Pejabat asal Bangli ini, menambahkan, penyidik melayangkan sekitar 30 pertanyaan.
Terkait kebijakan pengadaan masker, SK yang dibuat untuk mencairkan anggaran BTT, hingga beberapa pertanyaan lain.
Dari pertanyaan yang disampaikan, belum ada hal baru yang ditemukan penyidik Kejari.
"Setelah ini kemungkinan kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi lain. Untuk waktunya, tim penyidik rencana akan agendakan," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.
Sampai 31 Agustus 2021, tim penyidik telah periksa sekitar 60 saksi terkait masker.
Baca juga: 50 Persen Desa di Karangasem Terancam Alami Kekeringan Saat Musim Kemarau
Sementara itu, IGAMS tidak mau berkomentar saat diwawancara terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus pengadaan masker scuba.