Berita Denpasar

Diupah Rp50 Ribu Menempel Sabu, Milda Dihukum 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Milda saat menjalani sidang putusan secara daring terkait peredaran narkotik jenis sabu.

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. 

Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp50 ribu per titik tempelan.

Pun diakui, terdakwa sudah penah diberi upah oleh Damero sebesar Rp3 juta. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini