TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan mulai Senin 6 September 2021 mendatang.
Pemprov Bali sendiri akan menggelar SKD CPNS itu selama empat hari, yakni sampai tanggal 10 September 2021.
"Tanggal 6 pak, instansi daerah itu tanggal 6. Instansi pusat atau vertikal itu sudah berlangsung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, Jumat 3 September 2021.
Pelaksanaan tes SKD itu sendiri akan digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
Mantan Pjs. Bupati Badung ini menjelaskan bahwa dalam sehari rencananya akan dilaksanakan 3 sesi tes SKD.
Setiap sesi akan berisi 200 peserta.
Seandainya dikalkulasi, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 600 orang dalam sehari.
Ia menyebut bahwa hal ini dilakukannya sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19 di Bali.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sendiri membuka formasi sebanyak 82 formasi CPNS dan 1.109 formasi PPPK yang akan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Lihadnyana menyebutkan dalam seleksi administrasi, CPNS/PPPK yang dilaksanakan panitia untuk di Lingkungan Pemprov Bali tercatat sebanyak 3.415 orang mengisi formulir pendaftaran secara online.
Dari sejumlah 3.415 yang mengisi formulir, sebanyak 3.252 dinyatakan submit (menyetorkan).
Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 2.512 pendaftar dinyatakan MS (memenuhi syarat) untuk mengikuti SKD. Sementara sebanyak 740 peserta dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
"Di BPSDM nanti lokasi tesnya. Cuma sekarang hanya tiga shift dan jaraknya jauh, sekarang ketat sekali," paparnya.
Lihadnyana menjelaskan, karena test dilaksanakan dalam situasi pandemi, para peserta tes wajib membawa minimal hasil negative rapid test antigen 1x24 jam atau hasil PCS minimal 2x24 jam.
"Peserta yang boleh ikut itu adalah untuk Jawa-Bali yang sudah minimal vaksinasi pertama. Kedua harus menunjukkan surat dari negatif rapid antigen minimal berlaku satu hari, PCR berlaku dua hari," jelas dia.