Hanya saja sampai saat ini vaksinasi masih sedang berlangsung.
Sedangkan untuk vaksinasi guru, Made Mandi yang juga Sekretaris Disdikpora ini mengakui ada beberapa guru belum divaksinasi karena hamil dan memiliki penyakit komorbit.
"Vaksinasi untuk siswa sudah jalan. Kemudian guru yang belum divaksin karena alasan hamil dan ada riwayat penyakit, jadi kami tidak berani memaksa," ucapnya.
Sementara Kadiskes Badung dr Nyoman Gunarta juga membenarkan bahwa proses vaksinasi anak diusia 12-18 tahun sudah berjalan di Badung.
Pihaknya bahkan mengklaim vaksinasi diusia tersebut sudah melampaui target nasional.
Hanya saja diakui masih ada ratusan siswa belum tervaksinasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Untuk Posisi Head Store, Simak Persyaratannya
"Untuk vaksinasi anak usia 12-18 tahun sudah jalan. Bahkan pertengahan September ini vaksin kedua. Kemudian yang belum terus kami sasar dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Tapi, yang jelas vaksinasi anak usia 12-18 tahun sudah dia tas seratus persen diatas target pusat," katanya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi anak sekolah ini, mengaku ada sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya adalah sulitnya mendapat persetujuan orang tua.
"Paling banyak anak belum divaksin di Kuta Utara dan Kuta Selatan. Disana penduduknya heterogen, jadi sedikit sulit. Di sana ada ratusan belum divaksin dan kami sudah terus melakukan pendekatan," jelasnya.
Sementara untuk guru, kata mantan Dirut RSD Mangusada ini akan menyiapkan layanan khusus bagi guru yang memiliki riwayat komorbit agar bisa divaksin di RSD Mangusada.
Bahkan terkait dengan PTM dirinya mengaku siap mendukung pelaksanaan PTM di Badung.
"Dari dunia kesehatan bahkan kami siap memberikan pendampingan ke sekolah lewat Puskesmas dan Pustu terdekat agar tidak terjadi cluster saat PTM," tungkasnya.
Untuk diketahui PTM yang dilaksanakan tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan, keputusan SKB 4 Menteri ini mewajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan suatu sekolah sudah lengkap. (*)