TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021.
Mereka dituntut pidana dengan berkas terpisah terkait kasus dugaan markup Explore Buleleng dan Bintek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
Uang program Explore Buleleng dan Bintek CHSE bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor hibah pariwisata.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dan tujuh mantan pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng.
Baca juga: Kejari Karangasem Kantongi Calon Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp 2,9 Miliar
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa dituntut pidana berbeda-beda.
Satu terdakwa yang dituntut paling tinggi adalah Made Sudama Diana.
Ia dituntut pidana penjara selama empat tahun.
Selain pidana badan, Sudama juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Ia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 131.285.622, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider enam bulan.
Sedangkan terdakwa Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini dituntut penjara masing-masing dua tahun, denda dan subsider sama dengan terdakwa lainnya.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, semuanya mengembalikan uang kerugian negara.
"Kedelapan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing masing hitungan sesuai dengan uang pengganti," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng melakukan markup program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Oleh Kejari Buleleng mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Februari lalu dan dilakukan penahanan pada 17 Februari.