Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 738 juta.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari
Nota Pembelaan Tertulis
Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Jayalantara mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan.
"Para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap Jayalantara.
Dalam surat tuntutan, para terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. (*).
Kumpulan Artikel Bali