Berita Denpasar

Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Ardika menjalani sidang putusan secara daring dari Rutan Bangli.

Juga ditemukan puluhan paket yang berisi tablet ekstasi, dimana jumlah keseluruhan adalah sebanyak 121 butir dengan berat total keseluruhan 36.57 gram netto. 

Selain itu diamankan pula barang bukti terkait lainnya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Kupit, dengan cara mengambil tempelan di daerah Gatsu Timur.

Terdakwa kemudian bertugas memecah dan mengemaskan menjadi beberapa paket kecil, lalu menempel kembali sesuai perintah Kupit.

Atas pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp50 ribu untuk perlokasi oleh Kupit. (*)

Berita Terkini