Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang pengumuman perpanjangan PPKM, Senin, 13 September 2021, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 17 pelanggar masker.
Di mana, sidak ini digelar di traffic light Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.
Dari jumlah tersebut, 3 orang dikenai denda masing-masing Rp100 ribu, sementara 14 lainnya diberikan sanksi administrasi.
Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok Pada Pasar Perumda Pasar Sewaka Darma Denpasar, Harga Daging Ayam Naik
Salah seorang yang terjaring dalam sidak ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol bernama Gerard.
Ia mengenakan masker, namun maskernya longgar sehingga tak menutupi hidung dan mulutnya.
“Maskernya agak longgar, tapi saya sudah pakai masker,” kata Gerard.
Oleh petugas, masker Gerard kemudian diganti dengan masker baru.
Baca juga: Viral Aksi Heroik Anggota TNI AD di Denpasar Selamatkan Anjing Terjebak di Got
Karena sudah menggunakan masker namun tidak menutupi mulut dan hidung, Gerard pun dihukum push up 10 kali.
“Saya akan ikuti aturan dengan menggunakan masker menutupi mulut dan hidung,” imbuh WNA yang selama di Bali tinggal di Seminyak ini.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam penindakan sidak masker ini tak memandang siapapun.
“Entah dia WNA, atau WNI dan siapapun itu, kalau kami temukan melanggar di lapangan langsung kami berikan sanksi. Kalau tidak pakai masker kami denda, kalau memakai masker tapi tidak sempurna akan kami bina,” kata Sayoga.
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Padahal aturan penggunaan masker ini sudah berlaku hampir dua tahun.
Baca juga: 384 Ibu Hamil di Denpasar Sudah Terima Vaksin Covid-19
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.