TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Provinsi Bali secara keseluruhan, baik kabupaten/kota telah turun dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Namun, hal ini tidak membuat Satgas Jembrana mengendorkan penekanan penyebaran Covid-19.
Terbukti dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap orang yang akan masuk ke Polres Jembrana dan polsek jajaran.
Salah satunya diterapkan di Polsek Kota Negara, Selasa 14 September 2021.
Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, setiap orang yang masuk, baik anggota Polri dan warga yang berkepentingan.
Baca juga: Mulai Hari Ini 14 September 2021 ke Supermarket dan Hypermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Untuk mengurus apapun yang berkaitan dengan kepolisian, maka akan dilakukan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, untuk polsek jajaran agar mulai hari ini mengoperasikan dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
“Terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang semua sudah mengoperasikannya.
Kemudian kami perintahkan para bhabin untuk memberitahu dan mengimbau masyarakatnya terkait dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kami harapkan sudah bisa mengoperasikanya untuk mendukung program pemerintah,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, anggota Polsek Negara sudah bisa mempergunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ia meminta supaya masyarakat juga mengetahui ihwal hal ini.
Sehingga nantinya tidak lagi mengalami persoalan atau terganggu ketika masuk.
Masyarakat diimbau sudah mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah ketika ada urusan di kantor kepolisian atau melaporkan suatu permasalahan.
“Kami juga sudah meminta bhabin bekerja dan sosialisasi. Baik Polres Jembrana dan polsek jajaran sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai arahan Kapolres.
Kami minta masyarakat sudah men-download baik di app store atau Google play store,” bebernya.
(*)