Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Denpasar tahun 2021 digelar selama 12 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Oktober 2021.
Adapun lokasi untuk pelaksanaan SKD ini yakni di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk No. 152, Sumerta Kelod, Denpasar, Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Sudiana mengatakan, ada beberapa persyaratan yang diikuti oleh peserta SKD yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Baca juga: Hari Kedua SKD CPNS di Buleleng, 115 Peserta Tidak Hadir, Enny: Cukup Disayangkan
Salah satunya yakni peserta disarankan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
“Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, peserta juga wajib mematuhi protokol kesehatan serta swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam dari jadwal tes atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dari jadwal tes dengan hasil negatif/non-reaktif,” kata Sudiana, Rabu 15 September 2021.
Selain itu, peserta wajib sudah melakukan vaksinasi dosis pertama sebelum melaksanakan SKD.
Namun untuk vaksin ini dikecualikan bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.
“Mereka membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut,” katanya.
Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat 1 hari sebelum mengikuti ujian.
Jika ada peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes, harus segera menginformasikan kepada Panitia Seleksi lewat email ppi.bkpsdm.kotadps@gmail.com pada hari itu juga dengan melampirkan data diri serta surat hasil swab RT-PCR dan kartu ujian peserta untuk mendapatkan penjadwalan kembali.
Sementara, bagi peserta yang hasil swab antigen positif/reaktif pada 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan juga harus segera menginformasikan kepada Panitia Seleksi dengan prosedur yang sama.
“Untuk protokol kesehatan, peserta wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar dan membawa hand sanitizer ukuran kecil secara mandiri,” katanya.
Saat pengecekan suhu, jika suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan kembali paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.