TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penataan dan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 24 September 2021.
Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, reklame yang ditertibkan merupakan reklame yang sudah kadaluarsa, usang serta dipasang di tempat yang tidak berizin.
"Yang kami tertibkan reklame-reklame yang sudah kadaluarsa, yang rusak posisinya hampir roboh dan yang jelas yang dipasang di tempat-tempat tidak berizin atau tidak sesuai peruntukannya seperti di pohon-pohon, menutupi rambu lalu lintas, yang asal pasang kita tata," kata Dewa kepada Tribun Bali, Jumat 24 September 2021.
Dewa merinci sedikitnya ada 30 reklame yang berhasil ditertibkan petugas Satpol PP dengan melepas sejumlah papan reklame tersebut dari titik-titiknya.
Reklame yang ditertibkan baik yang bersifat imbauan sosial maupun promotif.
"Dalam dua hari ini jumlahnya ada 30 reklame yang kami tertibkan, papan - papan yang sudah usang, sobek kami bersihkan, baik yang dipanggung resmi ada izinnya pun usang kita tertibkan juga, namanya penataan dan penertiban, menyasar semua ruas jalan protokol utamanya, dan tempat strategis lainnya," papar Dewa.
Baca juga: UPDATE: Menparekraf Bahas Pentahapan Pembukaan Bali Bersama Stakeholder Pariwisata
Baca juga: Banyak Arak Oplosan Beredar di Lapangan, Pemprov Bali Gelar Pembinaan dan Pengawasan di Karangasem
Tak lupa Dewa Sayoga berpesan agar masyarakat tidak lengah dan lalai pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan selalu mematuhi protokol kesehatan agar kasus Covid-19 yang sudah mulai melandai di Bali tidak kembali melonjak.
(*)