Mahasiswi Usai 19 Tahun Otaki Investasi Bodong, Raup Rp 2 Miliar dari 200 Orang

Editor: Bambang Wiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku inisial PN 19 tahun yang menawarkan investasi bodong di Balikpapan, Kaltim, Senin (27/9/2021).

"Tapi kami belum dapat laporan. Kami masih telusuri," jelas dia.

Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/182418578/mahasiswi-19-tahun-di-balikpapan-tawarkan-investasi-bodong-ratusan-orang?page=all#page2

Berita Terkini