"Tapi kami belum dapat laporan. Kami masih telusuri," jelas dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/182418578/mahasiswi-19-tahun-di-balikpapan-tawarkan-investasi-bodong-ratusan-orang?page=all#page2