Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.
Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.
Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.
Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
(*)