TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Konsultasi dilakukan untuk menentukan status kepegawaian delapan terdakwa pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil setelah ia mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menyatakan delapan pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Suradnyana mengatakan sebagai kepala daerah, ia menghormati segala proses hukum yang sudah berjalan.
Baca juga: Korupsi Uang Program Explore Buleleng & Bimtek CHSE, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara
Karena kedelapan pejabat tersebut telah menjalani sidang putusan, ia pun telah meminta kepada BKPSDM untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN.
"Saya konsultasikan dulu dengan BKN, apa saja yang saya lakukan sebagai pemegang kebijakan. Ada aturan dan regulasi yang harus saya taati," ujar Suradnyana, Rabu 6 Oktober 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan inkrah dari majelis hakim hingga Kamis pekan depan.
Majelis hakim masih memberi kesempatan untuk JPU Kejari Buleleng dan para terdakwa mengajukan banding.
Apabila sampai tujuh hari kerja itu, JPU atau para terdakwa tidak mengajukan banding, maka putusan majelis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila putusan tersebut telah inkrah, baru lah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan melakukan langkah-langkah berupa sidang pemecatan.
"Seandainya inkrah, Bapek akan menyidangkan yang bersangkutan dengan menggunakan dasar hukum dari hukuman majelis hakim. Saat ini kami menunggu putusan itu sampai inkrah, karena menurut informasi yang kami terima antara terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. Setelah inkrah, tentu kami akan langsung tindaklanjuti sesegera mungkin," terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan.
Sudana divonis, karena terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi program explore Buleleng dan bintek CHSE.
Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sudama.