Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baca juga: Prajuru Desa Adat Anturan Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi di LPD ke Kejari Buleleng
Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa Sudama, didampingi penasihat hukumnya dan tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami dari jaksa penuntut umum pikir-pikir, yang mulia," ucap seorang anggota JPU dari balik layar monitor.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun.
Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Penggabungan Dua OPD
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana berencana akan menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan, karena dinilai lebih efektif.
Rencana itu akan segera dikaji oleh bagian organisasi Setda Buleleng.
Sembari menunggu proses pengkajian, ia telah menunjuk Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Buleleng.
"Sambil menunggu hasil konsultasi dengan BKN, bagian organisasi juga akan membuat kajian untuk menggabungkan Dinas Pariwisata dengan Dinas Kebudayaan seperti dulu, karena saya rasa lebih nyambung jika digabung," ujar dia. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng