Ia ditetapkan menjadi Sekda Kota Denpasar sesuai SK Wali Kota Nomor: 188.45/1728/HK/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Denpasar.
Sesuai SK tersebut, Alit Wiradana akan mendapat tunjangan jabatan Sekda sebesar Rp 3.250.000.
Alit Wiradana mengatakan akan mengerjakan dan melanjutkan apa yang telah dikerjakan pejabat sebelumnya.
“Sekda kan pembantu Wali Kota dalam merumuskan kebijakan-kebijakan apa, membangun spirit Sewaka Dharma dengan Vasudhaiva Kutumbakam, membangun kebersamaan,” kata Alit usai pelantikan.
Pihaknya juga akan mengkoordinasikan perangkat daerah dalam melakukan pembangunan yang sudah terlaksana sehingga bisa ditingkatkan.
“Sebagai sekretaris Forkompinda, saya juga akan membangun koordinasi dengan Forkompinda. Karena ini merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.
Untuk program prioritas yang akan ia lakukan yakni terkait dengan penanganan Covid-19.
Selain itu, juga terkait dengan pemulihan ekonomi serta pembangunan infrastruktur.
“Sekda juga sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah punya tugas dan tanggung jawab nantinya bagaimana merancang pembangunan bersama OPD termasuk dalam masalah kesehatan, pendidikan, dan pemulihan ekonomi,” katanya. (*)