"Ada pencerahan untuk potensi masuknya Wisman kembali ke Bali," jelas Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran beberapa waktu lalu.
Kegiatan promosi akan didorong menjelang masa libur akhir tahun.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan melihat penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.
SYARAT PERJALANA UDARA
Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021
Perpanjangan PPKM ini diumumkan secara langsung oleh pemerintah pusat pada 4 Oktober 2021 kemarin.
Dengan adanya perpanjangan PPKM ini maka sejumlah persyaratan bepergian antar wilayah di Indonesia juga ada sedikit perubahan.
Simak berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri di wilayah PPKM Jawa-Bali 5 Oktober - 18 Oktober 2021
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Saat ini, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.
Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian aturan, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.
Apa saja aturannya?
Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).