TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah makin gencar merencanakan pembukaan pariwisata Bali
Sejak selama pandemi covid-19, dunia pariwisata di Bali mati suri
Kini asa untuk bangkit dari 'keterpurukan' itu sudah mulai nampak
Pemerintah Pusat kini mulai mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk Bali.
Baca juga: TERKINI - Syarat Perjalanan Udara PPKM 5-18 Oktober, Tak Pakai PeduliLindungi untuk Kelompok ini
Baca juga: Meski Sudah PPKM Level 3, Pendapatan Asli Daerah Buleleng Belum Juga Meningkat
Baca juga: Kisah Raja Jayapangus dengan Istrinya dari China di Bali
Pemerintah mempersiapkan rencana pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman).
Rencananya, Bali akan mulai dibuka bagi wisman pada tanggal 14 Oktober mendatang.
Salah satu yang dibahas berkaitan dengan masa karantina.
"Dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis 7 Oktober 2021.
Sebelumnya masa karantina ditetapkan selama 8 hari.
Selama karantina, wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.
Selama pandemi virus corona (Covid-19), pariwisata Bali memang ditutup bagi wisman.
Perkembangan kasus yang semakin baik membuat pemerintah mulai membuka kembali sejumlah wilayah.
"Melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali atau pun di Kepulauan Riau yang levelnya sudah turun diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka," ungkap Airlangga.
Rencana pembukaan Bali pun mendapat sambutan baik dari pelaku usaha.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut dibukanya Bali akan menjadi pintu bagi dimulainya aktivitas pariwisata.
"Ada pencerahan untuk potensi masuknya Wisman kembali ke Bali," jelas Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran beberapa waktu lalu.
Kegiatan promosi akan didorong menjelang masa libur akhir tahun.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan melihat penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.
SYARAT PERJALANA UDARA
Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021
Perpanjangan PPKM ini diumumkan secara langsung oleh pemerintah pusat pada 4 Oktober 2021 kemarin.
Dengan adanya perpanjangan PPKM ini maka sejumlah persyaratan bepergian antar wilayah di Indonesia juga ada sedikit perubahan.
Simak berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri di wilayah PPKM Jawa-Bali 5 Oktober - 18 Oktober 2021
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Saat ini, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.
Kendati demikian, terdapat beberapa penyesuaian aturan, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.
Apa saja aturannya?
Syarat perjalanan dengan kereta api dan pesawat Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Syarat perjalanan internasional
Apa saja aturan perjalanan internasional selama pemberlakuan PPKM hingga 18 Oktober.
Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.
Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.
Tidak memakai aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai gantinya, akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.(*)