TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Dandim 1626/Bangli Letkol Inf Gde Putu Suwardana menilai masyarakat kurang memahami arti pentingnya protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19.
Hal tersebut ia ungkapkan pasca mengetahui masih ditemukannya pelanggar prokes pada operasi yustisi, Jumat (8 Oktober 2021).
Operasi yustisi yang beranggotakan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Bangli itu digelar di perempatan Jalan Raya Tembuku tepatnya di depan Pasar Tembuku.
Pada operasi tersebut petugas menemukan lima orang pelanggar, yakni salah dalam mengenakan masker. Seluruhnya diberikan sanksi berupa tindakan fisik hingga terguran lisan.
Menanggapi hal tersebut, Dandim Bangli yang juga selaku Wakil Ka Satgas Covid-19 Bangli menilai jika masyarakat yang masih ditemukan melanggar, kurang memahami arti pentingnya protokol kesehatan.
• Amor Ring Acintya, Seorang Pria di Karangasem Tewas Saat Memanjat Pohon Kelapa
Ia menjelaskan prokes ini ditegakkan dengan tujuan utama untuk melindungi diri sendiri, serta orang lain ditengah pandemi covid-19.
Selain itu, imbuhnya, agar masyarakat tetap disiplin dalam penerapan prokes, pemerintah melalui tim yustisi gabungan melakukan operasi gabungan.
Sehingga tujuan akhirnya, mampu memutus rantai penyebaran dan penularan covid-19.
“Penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas. Tapi dibutuhkan kesadaran untuk mencegah penyebaran virus,” tegas Dandim. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali