Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya, Kini Jadi Bawahan Langsung Kasad Andika Perkasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen TNI Junior Tumilaar (kiir) yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD.

TRIBUN-BALI.COM - Buntut upaya membela Babinsa, Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.

Junior sempat mengirimkan surat terbuka pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pencopotan itu, Junior mengaku menerimanya.

Junior dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Andika Perkasa.

Baca juga: Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot dari Jabatan, Kini Jadi Staf Khusus KSAD

Mengenai pencopotannya, ia mengatakan mematuhi prosedur di dalam ketentaraan.

Dirinya pun mengaku bersedia dicopot dari jabatannya setelah menyurati Kapolri.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber program Metro Hari Ini, Minggu (10/10/2021).

"Iya harus (menerima). Kalau tidak, nanti saya dikatakan melawan perintah, itu lebih jahat," ujarnya, dikutip dari YouTube metrotvnews.

Ia menegaskan tak ingin melakukan insubordinasi atau melakukan perlawanan terhadap atasan.

Sehingga, Brigjen Junior menerima dengan lapang dada atas sanksi yang diberikan padanya.

"Dalam kemiliteran ada dua kejahatan yang berat, insubordinasi dan disersi."

"Saya sadari itu, saya tidak boleh melakukan insubordinasi, saya harus patuhi," jelasnya.

"Kalau tidak (patuh pada perintah), kena insubordinasi itu," lanjut Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dicopot dari Jabatan

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan telah melawan hukum.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/10/2021).

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas sanksi yang diberikan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi ke Staf Khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ungkap Sukotjo.

Surat Terbuka untuk Kapolri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, awalnya Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang viral di media sosial.

Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021 lalu.

Surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebutkan, para Babinsa merupakan bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.

Disebutkan, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Sementara itu, pihak Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bersedia Dicopot dari Jabatan, Brigjen Junior Tumilaar: Kalau Tidak, Nanti Disebut Melawan Perintah

Berita Terkini