Berita Denpasar

Sejumlah ABG di Denpasar Lakukan Aksi Curas, Jansen: Modusnya Jual Obat Kuat Melalui Aplikasi MiChat

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus bersama jajaran saat merilis kasus curas yang dilakukan anak-anak.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menemukan enam orang tersangka berusia belasan tahun.

Enam orang yang masih berusia belasan tahun, diamankan pihak kepolisian Polresta Denpasar setelah melakukan aksi kriminal dengan cara atau modus baru.

Modus mereka pura-pura menawarkan atau menjual obat kuat melalui aplikasi MiChat, setelah korbannya tergiur dan ingin membeli para tersangka lalu melakukan curas.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, pihaknya menerima laporan adanya kasus curas oleh korban bernama Jefriyanto berusia 20 tahun.

Baca juga: Satreskrim Polresta Denpasar Ungkap 2 Kasus Curas, Satu Diantaranya Ada Tersangka di Bawah Umur

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada kepala dan kehilangan barang berharganya.

"Korban Jefriyanto mengalami kekerasan dan barang-barangnya dihilangkan (dicuri) oleh enam orang tersangka. Empat tersangka diantaranya masih dibawah umur," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 11 Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas kepolisian, kejadian ini sebelumnya terjadi di Jalan Gunung Talang VI C, Nomor 12, Denpasar pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 02.56 wita.

Dimana saat itu korban memesan kapsul obat kuat kepada tersangka bernama Nanda melalui aplikasi MiChat, setelah menentukan harga mereka bertemu di TKP.

Saat bertemu, korban kemudian hendak membayar obat kuat yang ditawarkan, akan tetapi saat korban membayar tiba-tiba para tersangka datang dan langsung mengambil dompet milik korban.

Tak hanya mengambil, para tersangka yang masih berusia 14 tahun hingga 19 tahun ini bahkan melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban, bahkan diantara pelaku ada yang membawa double stik.

Double stik yang dibawa tersangka kemudian digunakan untuk memukul korban, tepat pada bagian kepala hingga mengakibatkan korban luka dan mengeluarkan darah.

"Para tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, tapi ada juga yang menggunakan double stik. Setelah melakukan aksinya, para tersangka ini mengambil handphone merek Oppo dan dompet korban," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 wita, Team Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus para tersangka di Jalan Bhuana Raya, Denpasar Barat.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni Ananda Rahmatullah inisial ART (19) wiraswasta, Doni Damra inisial DD (19) tukang jahit, KSA (15) pelajar SMK, Putu LD (13) pelajar SMP, Made SW (15) pelajar SMK dan Gede CSF (17).

Baca juga: Pemuda Usia 27 Tahun Ditemukan Akhiri Hidup di Kapal Pinisi, Tim Polresta Denpasar Temukan Surat Ini

Dari enam tersangka ini, Kapolresta Denpasar menyebut ada satu residivis kasus jambret bernama Gede CSF yang pernah beraksi di wilayah Legian dan berhasil diamankan Polsek Kuta tahun 2019.

Adapun peran para tersangka, DD memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan double stik, Made SW memeluk korban dari belakang dan mengambil paksa HP korban dan memukul korban.

Gede CSF memeluk korban dari samping dan memukul, Putu LD memukul pipi kiri korban, KSA memukul, ART alias Nanda memasarkan obat kuat kepada korban dan melakukan pertemuan.

"Para tersangka saat beraksi memiliki masing-masing peran, ada yang memukul, memeluk korban dan mengambil barang milik korbannya," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh para tersangka kasus curas, ternyata anak baru gede ini telah beraksi di 12 TKP lainnya.

Masing-masing di Jalan Bikini Denpasar sebanyak 3 kali, Jalan Mahendrata sebanyak 4 kali, Jalan Gunung Talang sebanyak 5 kali, Jalan Pura Demak sebanyak 1 kali dan terakhir di TKP yang dialami Jefriyanto.

Selain itu, dari kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka maupun milik korban yang berhasil dicuri.

Masing-masing dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda Beat, satu gabus rokok dibungkus kertas coklat (herbal palsu), kaos, jaket, celana, sweater, dua handphone milik korban dan satu tersangka yang digunakan untuk menawarkan obat kuat.

"Di dalam dompet korban, sebelumnya ada uang tunai Rp 3 juta, tapi hanya sisa Rp 200 ribu. Kemungkinan digunakan oleh para tersangka untuk senang-senang," lanjut Jansen.

"Ini sudah jelas aksi mereka meresahkan masyarakat. Satu ada yang diberikan tindakan terukur karena melakukan perlawanan. Modus mereka ya sama, menawarkan obat kuat," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, mereka bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Berita Terkini