Termasuk Australia, Kemenparekraf Usulkan Sejumlah Negara yang Akan Diperbolehkan Masuk ke Bali

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

On arrival Requirement:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi;

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan;

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing;

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi;

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina;

Baca juga: Karantina Wisman ke Bali Jadi 5 Hari, Menparekraf: Dipersingkat Namun Belum Final Decision

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Segera Dibuka, Berikut Ini Syarat WNA untuk Masuk Indonesia

Baca juga: Akan Terjadi Hingga Oktober 2021, Kenali Dampak Fenomena Hari Tanpa Bayangan

"Jika ada wisatawan yang terdeteksi Covid-19, mencontoh Phuket Sandbox, ada beberapa kebijakan yang dapat diambil antara lain pembatasan kegiatan (wisata di destinasi tertentu, red). Pembatasan kegiatan hanya di lingkungan hotel/resort. Menutup perbatasan kembali (End of Project, red). Pemerintah terus mematangkan berbagai alternatif emergency exit/contingency plan dengan berbagai pihak, terutama BNPB, Satgas Covid-19, dan Kemenkes," papar Sandiaga Uno.

(*) 

Berita Terkini