On arrival Requirement:
1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi;
2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;
3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan;
4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing;
5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi;
6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina;
Baca juga: Karantina Wisman ke Bali Jadi 5 Hari, Menparekraf: Dipersingkat Namun Belum Final Decision
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Segera Dibuka, Berikut Ini Syarat WNA untuk Masuk Indonesia
Baca juga: Akan Terjadi Hingga Oktober 2021, Kenali Dampak Fenomena Hari Tanpa Bayangan
"Jika ada wisatawan yang terdeteksi Covid-19, mencontoh Phuket Sandbox, ada beberapa kebijakan yang dapat diambil antara lain pembatasan kegiatan (wisata di destinasi tertentu, red). Pembatasan kegiatan hanya di lingkungan hotel/resort. Menutup perbatasan kembali (End of Project, red). Pemerintah terus mematangkan berbagai alternatif emergency exit/contingency plan dengan berbagai pihak, terutama BNPB, Satgas Covid-19, dan Kemenkes," papar Sandiaga Uno.
(*)