Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2022, Hanya Rekrutmen PPPK, Bima: Kesejahteraan Sama
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Telah Diumumkan, Berikut Besaran Gaji, Tunjangan dan Penghargaan
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.
Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
Hasil Pengumuman Seleksi PPPK Guru
Pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 resmi diumumkan.
Dari pengumuman tersebut, 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.
Dikutip dari tayangan konferensi pers di YouTube Kemdikbud RI pada Selasa, 12 Oktober 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengatakan jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.
“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI, Jumat 8 Oktober 2021.
Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.
Baca juga: Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I? Ternyata Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya
Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru
Untuk diketahui, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer pada 2021 ini.
Bagi mereka yang belum lolos, maka masih ada dua kesempatan pada tahun ini.
Dengan demikian, jika sanggahan yang dilakukan tak mengubah hasil kelulusan, maka peserta seleksi tahap 1 bisa mengikuti seleksi ulang pada tahap 2. (*)