Berita Bali

Jalani Sidang Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb: Ya Dihadapi Saja

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainal Tayeb saat berbicara dengan penasihat hukumnya di salah satu ruangan Kejari Badung usai menjalani sidang.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainal Tayeb menjalani sidang secara daring dari ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa, 12 Oktober 2021.

Zainal kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sidang kembali mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung menghadirkan dua saksi, yakni Yuri Pranatomo serta saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam.

Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hakim Perintahkan Zainal Tayeb Sidang di Kejari Badung

Ditemui usai sidang, Zainal Tayeb enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan dua saksi tersebut di persidangan.

Saat ditanya mengenai kondisinya, pengusaha asal Sulawesi Selatan ini mengaku kurang sehat.

Meskipun dalam kondisi kurang sehat, ia menyatakan tetap menghadapi persoalan hukum yang kini membelitnya.

"Ya dihadapi saja. Tidak mau nanti dibilang macam-macam," ucapnya didampingi penasihat hukum.

Zainal Tayeb mengatakan, tidak sedang berada dalam kondisi sehat lantaran mengidap beberapa penyakit.

Namun, ia kembali menegaskan tetap mengikuti proses hukum meskipun harus memaksakan diri di tengah kondisi kurang sehat.

"Penyakitnya sudah 17 tahun yang lalu. Gula sama kelosterol. Ya harus dipaksakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini,  oleh tim JPU, Zainal Tayeb didakwa dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Seperti diketahui, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah vila.

Baca juga: Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua

Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.

Halaman
123

Berita Terkini