Namun pihaknya tidak menerapkan sanksi denda kepada pelanggar mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Dukung Kontingen Bali, Minta Atlet Totalitas dan Disiplin Prokes
Baca juga: Masyarakat Abai, Tim Yustisi Bangli Masih Temukan Pelanggar Prokes
“Kami bersama dengan Satpol PP provinsi, nanti pihaknya membantu memberikan tertulis sekaligus memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” katanya.
Dari pemantauan di pertokoan Jalan Sulawesi, banyak ditemukan pedagang yang hanya sekadar menyiapkan piranti prokes atau tidak layak.
Seperti misalnya tempat cuci tangan disiapkan oleh pemilik usaha, akan tetapi tak bisa digunakan.
Ada yang tidak berisi keran, ada juga yang kerannya rusak, serta ada juga yang tak berisi air. (*)