"Kicen mengambil pedang-pedangan di lantai. Lalu memukul kepala dan lehernya. Pedang - pedangan ini terbuat dari kayu. Panjangnya sekitar 56 sentimeter berwarna cokelat muda," ungkap Ricko.
Mengerang Kesakitan
Kadek Sepi sudah mengerang kesakitan dan menangis terisak.
Kicen belum puas. Ia mengambil bambu dan memukul anaknya di bagian kepala dan leher hingga terjatuh ke lantai dengan kondisi kejang-kejang.
Setelah itu, Kicen mengangkat anaknya dan dibawa ke kamar.
Kicen mengambil baju untuk membekap mulut dan hidung anaknya.
"Karena menangis keras akibat kesakitan, tersangka membekap mulut dan hidung korban dengan kain beberapa menit. Setelah itu bekapannya dibuka, dan suara mengecil seperti bengek," kata Ricko.
Kicen kemudian meninggalkan anaknya di kamar.
Beberapa menit setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 Wita, Sepi dinyatakan meninggal.
Luka lebam diketahui dua hari setelah meninggal atau saat jenazah dimandikan.
Baca juga: Usai Polisi Autopsi Jenazah Kadek Sepi di Karangasem, Bapaknya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Jerat 20 Tahun
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Karena dilakukan orangtuanya, ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun atau menjadi 20 tahun subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT.
Barang bukti juga sudah diamankan. (*).
Kumpulan Artikel Karangasem