Berita Denpasar
Selama Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkoba
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan jajaran
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika, Kamis 14 Oktober 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan jajaran Sat Resnarkoba.
Saat ditemui di lobi depan Mapolresta Denpasar pada Kamis 14 Oktober 2021, Jansen mengatakan selama satu bulan terakhir tepatnya dari tanggal 1 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 ada puluhan kasus dan tersangka yang berhasil diungkap.
"Kita berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana dari 36 kasus ada 51 tersangka," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Diganjar Bui 8 Tahun
Kapolresta Denpasar bahkan mengatakan dari pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menemukan berbagai jenis barang bukti.
Diantaranya Ganja seberat 1.181 gram atau lebih dari satu kilogram, sabu-sabu seberat 175,6 gram, extacy sebanyak 211 butir dengan berat 86,56 gram dan tembakau sintetis seberat 4,62 gram.
"Dari yang kita hadirkan, ini ada 6 kasus yang lumayan besar yang berhasil kita ungkap. Dimana dari kasus besar ini ada sebanyak 8 tersangka," lanjut Jansen.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi AKP Losa Lusiano Araujo menyebut dari delapan tersangka kasus besar masing-masing ditemukan barang bukti narkoba.
Ganja dengan berat 1.181 gram, berhasil didapatkan dari tersangka Rulif (18) yang merupakan struktur surfing.
Ia diamankan di kawasan Pecatu, Kuta Selatan bersama rekannya Faris (23) seorang mahasiswa.
Ada juga tersangka bernama Teguh (42) diamankan karena kepemilikan sabu seberat 59,02 gram dan 117 butir ekstasi dengan berat 47,17 gram.
Putri (21) bersama suaminya Rommy (25) asal Jakarta diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 42,46 gram.
Haryono (27) terbukti membawa sabu 15,99 gram dan 25 butir ekstasi seberat 9,60 gram. Ryan (25) juga diamankan karena memiliki sabu seberat 25,92 gram.
Tersangka lainnya yakni Benny (30) diamankan di wilayah Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan yang membawa 25 butir ekstasi dengan berat 20,88 gram.
Baca juga: Gendo Apresiasi Hakim PT Denpasar dalam Memutus Perkara Banding John Winkel