Berita Badung

Terbukti Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Diganjar Bui 8 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Made Ardhana (kiri) didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Polresta Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung diganjar bui selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ardhana dinyatakan terbukti bersalah melakukan jual beli narkotik golongan I jenis sabu.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 14 Oktober 2021.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa.

Baca juga: Terima Kiriman Narkotik Asal Amazon Amerika Selatan, WN Rusia Terancam 20 Tahun Penjara

Mereka adalah I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).

Dari kedua orang tersebut, kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di lobi Badung saat tugas piket. 

Dari penangkapan terdakwa tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram, dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun

Lebih lanjut majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat  (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotik, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan menjatuhkan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU G.A Surya Yunita menuntut terdakwa Ardhana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp800 juta subsider empat bulan. 

Baca juga: Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Lu Bin Jin Minta Keringanan Saat Dituntut 18 Tahun

Namun terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan JPU sama-sama menerima. 

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah).

Terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita. 

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.

Halaman
12

Berita Terkini