TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung diganjar bui selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ardhana dinyatakan terbukti bersalah melakukan jual beli narkotik golongan I jenis sabu.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua orang suruhan terdakwa.
Baca juga: Terima Kiriman Narkotik Asal Amazon Amerika Selatan, WN Rusia Terancam 20 Tahun Penjara
Mereka adalah I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).
Dari kedua orang tersebut, kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di lobi Badung saat tugas piket.
Dari penangkapan terdakwa tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram, dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto.
Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun
Lebih lanjut majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan menjatuhkan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU G.A Surya Yunita menuntut terdakwa Ardhana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp800 juta subsider empat bulan.
Baca juga: Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Lu Bin Jin Minta Keringanan Saat Dituntut 18 Tahun
Namun terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan JPU sama-sama menerima.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya yaitu I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (keduanya berkas terpisah).
Terdakwa Made Ardana ditangkap di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.10 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Buda Artana untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwi Tani, Badung.
Buda Artana pun datang, dan terdakwa memerintahnya mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya.
Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan. Juga, terdakwa dan Buda Artana saling bertukar sepeda motor.
Sesaat akan pergi mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan sabu.
Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik. Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah.
Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.
Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
Pemantauan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Gelogor Carik kerap dijadikan transaksi narkotik.
Ketika itu petugas melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di bawah tong sampah dan langsung meringkusnya.
Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris.
Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas. Dari penangkapan keduanya, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan.
Diketahui bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Made Ardana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Made Ardana di lobi Kantor Polres Badung.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya. Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. Barang-barang terlarang itu diakui milik dari terdakwa.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung.
Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung.
Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya.
Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram. Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali