Tapi dipastikan sebelumnya dana untuk membeli barang sudah mereka terima," ungkap Kapolresta Denpasar.
Sementara itu, mengenai target operasi dalam kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap, ada 8 orang yang menjadi target.
Dimana dari 8 tersangka itu, memiliki barang bukti yang cukup besar, salah satunya dari tersangka pasangan suami istri (pasutri), yakni Putri (21) dan Rommy (25), yang menyimpan paket sabu total berat 42,46 gram.
"Ini bagian dari target kami setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Paling lama sudah 3 bulanan (mereka melakukan aksinya). Contoh P dan R ini sudah 3 bulan," ungkapnya.
Selain itu, Polresta Denpasar setelah berhasil mengungkap kasus narkoba, setidaknya sudah memberikan perlindungan untuk 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Bahkan untuk menghentikan laju peredaran narkoba, pihak kepolisian juga terus melakukan berbagai cara dan kerja sama, terutama dengan BNN dan Bea Cukai ataupun lainnya.
"Pengawasan di lapangan terus dilakukan, baik dari BNN pusat maupun Bea Cukai dan lainnya.
Ini dilakukan untuk menghentikan bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Jansen.
(*)