"Ayat keempat ini kan mengikat ketiganya, karena korban sudah meninggal, ya seharusnya jangan langsung ke ayat 4 tapi sebaiknya diisi ayat 3 dulu," terangnya.
Baca juga: Usai Polisi Autopsi Jenazah Kadek Sepi di Karangasem, Bapaknya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
"Jika tidak, orang bisa salah kaprah atau salah sangka, bahwa korban belum meninggal. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk meringankan hukuman (tersangka)," lanjut Ipung selaku pemerhati perempuan dan anak.
Di dalam pasal yang dikenakan bahkan disebut seharusnya di hubungkan (juncto) ke Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ipung mengatakan pasal tersebut bisa digunakan sebab sesuai hasil otopsi jenazah korban Kadek Sepi yang berusia 13 tahun, kronologi unsur pidananya telah terpenuhi.
"Ada pasal yang justru terpenuhi, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Setelah adanya hasil otopsi di RSUP Sanglah, kronologi unsur pidananya justru terpenuhi," tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 September 2021 sang ayah diketahui memukul korban dengan tangan kosong lalu mengambil senjata berupa pedang mainan kayu yang di arahkan ke bagian kepala dan dada korban.
Tak hanya itu, I Nengah Kicen juga melakukan kekerasan dengan sengaja dengan benda lainnya yakni bambu untuk kembali memukul bagian kepala dan leher anak pertamanya tersebut.
Setelah mendapat kekerasan, korban sempat kejang dan teriak-teriak kesakitan di rumahnya di wilayah Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Miris saat penganiayaan berlangsung, ibu kandung korban justru tidak bersikap menyudahi apa yang dilakukan sang suami, sang ibu justru ikut membantu mengangkat dan memegangi tangan anak pertamanya.
Kemudian tersangka menggunakan baju yang dipakai korban untuk membekap mulut dan hidung, korban yang tidak berdaya bahkan sempat muntah-muntah dan mencret hingga meninggal dunia.
"Saat mengambil bambu untuk memukul korban. Korban ini sudah teriak-teriak kesakitan, seharusnya cukup disitu. Tapi justru yang terjadi, korban dibekap mulut dan hidungnya menggunakan baju,"
"Logikanya kan kalau sudah dibekap korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia. Kalau sudah seperti itu, itu artinya dia memang sudah merencanakan membunuh anaknya," kata Ipung.
Setelah tindakan atau perlakuan kedua orang korban, Ipung menyinggung keterlibatan sang ibu korban yakni Nyoman Sutini yang jelas turut peran dalam kejadian tersebut.
Siti Sapura alias Ipung selaku Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ini, mempertanyakan keterlibatan sang ibu yang tidak membela korban dan melerai kejadian itu.
Ipung mengatakan seharusnya Nyoman Sutini juga diadili dengan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Karangasem pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.