Denpasar

Kasus Pembunuhan Anak di Karangasem Mendapat Sorotan, Ada Keterlibatan Sang Ibu?

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Sapura alias Ipung selaku Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga Pengacara saat ditemui Tribun Bali.

Nyoman Sutini jika ditindak lanjuti, bisa terancam Pasal 55 KUHP tentang barang siapa yang ikut serta dalam suatu tindak pidana, juga masuk unsur barang siapa yang mengetahui ada tindak pidana tapi memilih diam atau menyembunyikan.

"Ya harusnya sang ibu juga ikut diadili. Dia tidak mengakui sebelumnya, bahkan alibinya mereka menyebut jika korban jatuh saat bermain,"

"Sehingga ibunya juga pantas jadi tersangka. Bukan bermaksud menggurui ya, tapi harapannya penegakkan hukum bisa berjalan sesuai dan semestinya," pungkas Ipung, Sabtu 16 Oktober 2021.(*)

Berita Terkait Karangasem

Berita Terkini