TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan pemberian bansos ini untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdapat Pandemi Covid-19.
Pada Tahun ini, pemerintah telah memberikan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada 8,7 penerima.
Bagi mereka yang menjadi peserta akan menerima dana bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut diberikan secara bersamaan dalam satu kali pencariannya.
Maka, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan total sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Buntut Panjang Pengrusakan Bus, Pengurus Arema FC Langsung Bersurat ke PSSI
Cara Cek BSU
Dikutip Tribun Bali.com dari Kontan.id pada Kamis, 21 Oktober 2021, terdapat sejumlah cara dalam mengecek daftar penerima Subsidi Upah.
Berikut adalah beberapa cara mengecek penerima BSU.
1. BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta penerima dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan.
Penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.
Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
2. Aplikasi BPJSTKU
Selanjutnya penerima dapat menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
3. Kemnaker
Peserta dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
Setelah itu, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.
Baca juga: Pemkab Gianyar Bersama Rotary District 3420 Laksanakan Kampanye End Polio dan Vaksinasi
Tahapan Penyaluran BSU
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis, 21 Oktober 2021, berikut adalah tahap penyaluran BSU.
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cara Mencairkan BSU Tanpa Rekening Himbara
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Baca juga: Melaspas Kantor Baru, Kesdam IX/Udayana Jadi Satu-satunya Makesdam yang Miliki Ruang Transfusi Darah
Syarat Penerima BSU
Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU yang dikutip Tribun Bali.com dari Instagram @kemnakerpada Kamis, 14 Oktober 2021 sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
-Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. (*)