"Meskipun pemerintah sudah mengumumkan bahwa Bali, melaksanakan PPKM Level -2 sesuai Inmendagri No 53 tahun 2021 disiplin protokol kesehatan (Prokes) jangan sampai di abaikan. Namun tetap melaksanakan Prokes dengan baik dan benar," ucap Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali itu.
Dijelaskan bantuan tersebut merupakan bantuan tunai oleh pemerintah pusat yang disalurkan oleh TNI/Polri.
Bahkan dalam penyalurannya dipastikan tepat sasaran untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi melalui warung-warung maupun pedagang kaki lima. (*)
Berita lainnya di Berita Badung