Sementara polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.
Kasus Bripda AB mengajak sang kekasih pacaran menggunakan mobil dinas itu sontak mendapat sorotan dari petinggi kepolisian.
Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan bahwa Arjuna Bagas merupakan anggota PJR Korlantas Polri.
Kompol Fitrisia Kamila pun menjelaskan Bripda AB saat ini sedang diperiksa terkait foto yang beredar di media sosial.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, akan kami proses lanjuti. Untuk hasil, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Paminal Mabes Polri," ujar Kompol Fitrisia Kamila dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut, aksi Bripda AB itu juga mendapat kecaman dari petinggi Polri lainnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan tindakan Bripda AB yang diduga memakai mobil dinas untuk pacaran itu jelas tindakan yang keliru.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang dapat dipakai anggota hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Sebaliknya, tidak boleh dipakai untuk pacaran.
"Nggak boleh. Kendaraan ya untuk dinas," kata Irjen Pol Istiono dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Karenanya, Irjen Pol Istiono menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.
"Dimutasi di staf bila terbukti salah," ujar Irjen Pol Istiono.
Nasib Bripda AB Miris
Tak hanya diperiksa, Bripda AB kabarnya telah ditahan pihak kepolisian.
Sebab pihak Propam Mabes Polri yang langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut.