• Fotocopy KTP
• SIM asli
• Surat keterangan sehat
• Surat keterangan psikologi
Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.
Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.
Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.
Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Baca juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online, Cek Biaya dan Cara Pembayaran di Sini
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.
Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
(*)
Baca tanpa iklan