Mendengar keluhan warga itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun sepakat agar nilai kompensasi dinaikan lagi Rp 4 juta per are, sebagai pengganti tanah warga yang dipotong sebesar 18 persen.
" Pemerintah lalu menyetujui nilai kompensasi lahan naik lagi Rp 4 juta karena ada pemotongan 18 persen itu, jadi Rp 26,5 juta per are.
Menurut saya itu adil, dan semua pemilik lahan setuju. Seharusnya tidak ada masalah lagi," tegasnya.
Wija justru mempertanyakan kelompok warga yang protes itu, apakah benar memiliki bukti kepemilikan tanah di Eks Galian C.
" Masyarakat yang mana yang protes itu? Apakah dia punya bukti kepemilikan? Apakah bidang tanahnya ada?. Setahu kami, semua pemilik lahan di Eks Galian C sudah terima kompensasi, sepanjang memiliki bukti kepemilikan dan tidak ada yang merugikan pemilik lahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga yang mengaku pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Belasan Warga Sampaikan Aspirasi Terkait Ganti Rugi di Proyek Normalisasi Sungai Unda Klungkung
Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.
Salah seorang warga pemilik lahan I Ketut Sujana menjelaskan, ada 34 warga yang belum mendapatkan ganti rugi terkait proyek normalisasi alur Sungai Unda dan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
" Sebenarnya ada 34 orang yang belum menerima ganti rugi, padahal proyek (nornalisasi Sungai Unda) sudah jalan. Karena berbagai kesibukan, tadi yang bisa datang sampaikan aspirasi perwaikilan sekitar 15 orang," ungkap Sujana, Minggu (24/10/2021).
Sebelumnya Sujana dan warga lainnya yang belum mendapatkan ganti rugi lahan telah dipanggil BPN.
Namun pihaknya tidak ada kesepakatan karena dikatakan adanya pemotongan lahan sampai 18 persen.
" Kami pada intinya mendukung Program Provinsi Bali, kami juga sepakat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp26,5 juta. Tapi kami tidak sepakat jika dikatakan ada pemotongan sampai 18 persen," ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung