TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - ZA telah menyetubuhi korban lima kali, pelaku rudapaksa ABG 12 tahun di Kabupaten Jembrana ternyata paman sendiri.
ZA, 25 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka tega menyetubuhi keponakannya sendiri.
Bahkan, diketahui sudah lima kali aksi perbuatan persetubuhan itu dilakukan.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, sudah lima kali tersangka melakukan aksinya.
Baca juga: Pria 50 Tahun di Bangli Rudapaksa Bocah Kelas 3 SD
Awal mula aksi itu dilakukan pada Mei 2021 lalu oleh tersangka.
Saat itu sekira pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka dihubungi melalui pesan singkat oleh korban.
Tanpa ba bi bu, tersangka kemudian menuju ke rumah korban dan masuk ke kamar korban.
Hingga terjadilah persetubuhan di antara keduanya.
Alasan korban mau berhubungan karena seringnya ucapan sayang dari tersangka.
“Setelah kejadian itu, kemudian ada kejadian kedua, tiga, dan sampai kelima.
Yang terjadi terakhir pada 19 Oktober 2021 lalu, pada siang hari pukul 11.00 Wita, yang dilakukan terpaksa oleh korban,” bebernya.
Selain tersangka, polisi juga sudah mengantongi atau menyita barang bukti.
Mulai baju korban dan celana dalam korban, juga celana dan baju tersangka.
Diberitakan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur ZA akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.
Baca juga: Vonis 15 Tahun Pelaku Persetubuhan, P2TP2A Jembrana: Langkah Maju Memberikan Keadilan dan Efek Jera